Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUD) Kota Jayapura
Selamat datang di website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura | Pengumuman : .
-

SK Kompensasi Pelayanan Tahun 2026

PENGUMUMAN KOMPENSASI PELAYANAN TAHUN 2026

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, tanggung jawab, wewenang, serta motivasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura telah menetapkan Kompensasi Pelayanan Tahun 2026 melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura Nomor 420/112/DPK-KT/2026, yang ditetapkan pada 13 Januari 2026.

Kompensasi pelayanan merupakan bentuk komitmen dalam memberikan kepastian kepada masyarakat apabila terjadi keterlambatan pelayanan yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

KETENTUAN KOMPENSASI PELAYANAN

Kategori I
Keterlambatan pelayanan 30–60 menit diberikan kompensasi berupa permohonan maaf dari petugas.

Kategori II
Keterlambatan pelayanan lebih dari 60 menit diberikan kompensasi berupa souvenir.

Pemberian kompensasi dilakukan berdasarkan hasil telaah dan penilaian Tim Pengelolaan Pengaduan terhadap keluhan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.

Dengan adanya ketentuan ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan masyarakat memperoleh pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dokumen lengkap SK Kompensasi Pelayanan Tahun 2026 dapat diakses melalui tautan Google Drive berikut:

https://drive.google.com/file/d/1b65UEcS25Q6CZsoNau87nLCVpaKSYQSJ/view?usp=sharing

Mari bersama-sama mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura
“Melayani dengan Hati.”

#DinasPendidikanKotaJayapura #KompensasiPelayanan #PelayananPublik #StandarPelayananPublik #MelayaniDenganHati #PelayananPrima #KotaJayapura #InformasiPublik