Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P dan K) Kota Jayapura
Selamat datang di website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura | Pengumuman : .
-

Struktur Organisasi, Bidang, Tugas dan Fungsi

Struktur Organisasi

Struktur Bidang adalah berikut ini :

  1. Kepala Dinas.
  2. Sekretaris.
    1. Sub Bagian Kepegawaian.
    2. Sub Bagian Keuangan.
    3. Sub Bagian Umum, Perencanaan dan Pelaporan.
  3. Bidang Paud Dikmas.
    1. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini.
    2. Seksi Pendidikan Keaksaraan, Kesetaraan dan Pendidikan Keluarga.
    3. Seksi Pembinaan Mutu Pendidikan Lembaga Kursus dan Pelatihan.
  4. Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD).
    1. Seksi Kurikulum Sekolah Dasar (SD).
    2. Seksi Tenaga Teknis Sekolah Dasar (SD).
    3. Seksi Sarana dan Prasarana.
  5. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
    1. Seksi Kurikulum Sekolah Menengah Pertama (SMP).
    2. Seksi Tenaga Teknis Sekolah Menengah Pertama (SMP).
    3. Seksi Sarana dan Prasarana.
  6. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMA&SMK).
    1. Seksi Kurikulum Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMA&SMK).
    2. Seksi Tenaga Teknis Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMA&SMK).
    3. Seksi Sarana dan Prasarana.
  7. Bidang Kebudayaan.
    1. Seksi Pelestarian dan Pengembangan Budaya, Bahasa dan Sastra Daerah.
    2. Seksi Pembinaan Kesenian.
    3. Seksi Sejarah dan Kepurbakalaan.
  8. Kelas Jabatan Fungsional.
  9. UPTD Sekolah.
  10. UPTD SKB.

Tugas Pokok dan Fungsi

KEPALA DINAS

  1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas :
    • melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Pendidikan yang meliputi Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Pembinaan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama serta urusan Kebudayaan berdasarkan Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai fungsi : 
    • perumusan dan penetapan rencana kinerja Dinas;
    • perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan kebudayaan;
    • pelaksanaan pembinaan dan fasilitas penyelenggaraan Pembinaan Pendidikan PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Pembinaan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama serta Kebudayaan;
    • pengelolaan tenaga pendidik dan tenaga teknis lainnya serta memberikan pelayanan teknis dan administrasi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kota  Jayapura;
    • pengevaluasian dan pelaporan penyelenggaraan Pembinaan PAUD dan Pendidikan  Masyarakat, Pembinaan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertamaserta Pendidikan Kebudayaan; 
    • pengevaluasian dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Walikota; 
    • pengelolaan kebudayaan masyarakat Port Numbay;
    • pelestarian tradisi masyarakat Port Numbay;
    • pembinaan lembaga adat, kesenian dan sejarah lokal masyarakat Port Numbay;
    • penetapan dan pengelolaan cagar budaya peringkat Kota Jayapura;
    • pelaksanaan fasilitasi penyediaan sarana Bidang Kebudayaan;
    • pengelolan museum Kota Jayapura;
    • pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
    • pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan tugas;
    • penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.

SEKRETARIAT DINAS

  1. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Kepala Dinas dibidang kesekterariatan yang meliputi pelayanan administasi serta koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan;
  3. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretarias mempunyai fungsi :
    • pengkoordinasian penyusunan rencana kinerja, program kegiatan, dan anggaran di bidang pembinaan PAUD dan pendidikan masyarakat, pembinaan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, dan kebudayaan serta tugas pembantuan di bidang pembantuan;
    • pengelolaan data dan informasi di bidang Pembinaan PAUD dan pendidikan masyarakat, pembinaan sekolah dasar dan Sekolah Menengah Pertama dan Kebudayaan;
    • pengkoordinasian dan pelaksanaan kerja sama dibidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat, pembinaan sekolah dasar dan Sekolah Menengah Pertama dan Kebudayaan;
    • pengkoordinasian pengelolaan dan laporan keuangan dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
    • penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dibidang pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat, pembinaan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama dan kebudayaan;
    • pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana dilingkungan dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
    • pengelolaan kepegawaian dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
    • penyusunan bahan pelaksanaan urusan tugas pembantuan dibidang pendidikan dan kebudayaan yang meliputi usul kenaikan pangkat dan peningkatan kompetensi pendidikan dan tenaga pendidikan serta pendataan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan khusus, fasilitasi pelaksanaan akreditasi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan masyarakat, fasilitasi pengembangan karier pendidik dan tugas-tugas pembantuan lainnya;
    • pengkoordinasian dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian;
    • pengkoordinasian pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Pembinaan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama kebudayaan;
    • pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; dan
    • pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumah tanggaan dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

SUB BAGIAN UMUM, PERENCANAAN DAN PELAPORAN

  1. Sub Bagian Umum, Perencanaan dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas.
  2. Kepala Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Dinas di bidang umum, perencanaan dan pelaporan.
  3. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Umum dan Perencanaan mempunyai fungsi:
    • penyiapan bahan dan penyusunan program rencana kerja Dinas;
    • pelaksanaan urusan administrasi peralatan dan perlengkapan kantor;
    • pelaksanaan urusan rumah tangga kantor dan
    • pelaksanaan kegiatan ketatausahaan kantor dan pelaksanaan administrasi umum lainnya;
    • penyusunan Indikator Kinerja Utama, Indikator Kinerja Kunci;
    • penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
    • penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
    • penyusunan Standar  Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
    • penyusunan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);
    • penyusunan dan pengendalian pelaksanaan Indikator Kinerja Kunci (IKK) dan Indikator Kinerja Utama (IKU);
    • pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
    • pelaksanaan evaluasi atas capaian kinerja Program dan kegiatan Dinas;
    • penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.

SUB BAGIAN KEUANGAN

  1. Sub Bagian Keuangan dan Barang Milik Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas.
  2. Kepala Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas  melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Dinas di bidang  pengelolaan keuangan Dinas yang meliputi penyusunan anggaran, pembukuan, pertanggung jawaban serta laporan keuangan dan asset.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian keuagan dan Barang Milik Daerah mempunyai fungsi :
    • penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja;
    • penyusunan RKA dan DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
    • Pengelolaan data Informasi;
    • pelaksanaan administrasi keuangan belanja langsung dan belanja tidak langsung dan administrasi aset;
    • pelaksanaan tertib pembukuan pengelolaan keuangan dan aset;
    • pengawasan dan pengendalian pengelolaan keuangan dan aset Dinas;
    • pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
    • pelaksanaan evaluasi atas capaian kinerja program dan kegiatan Dinas;
    • penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.

SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN

  1. Sub Bagian Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas.
  2. Kepala Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Dinas di bidang Kepegawaian
  3. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Kepegawaian mempunyai fingsi:
    • penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja;
    • Pengelolaan data informasi pegawai pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
    • pelaksanaan tertib tenaga pendidikan;
    • pelaksanaan dan pengolahan administrasi kepegawaian;
    • penyusunan bahan pelaksanaan urusan tugas pembantuan dibidang pendidikan dan kebudayaan yang meliputi usul kenaikan pangkat dan peningkatan kompetensi pendidikan dan tenaga pendidikan serta pendataan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan khusus, fasilitasi pelaksanaan akreditasi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan.
    • pengkoordinasian kenaikanpangkat kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, serta pendataan pendidikan dasar, pendidikan menengah pertama
    • memvasilitasi pelaksanaan akreditasi pendidikan paud dan pendidikan masyarakat, pembinaan sekolah dasar , sekolah menengah pertama dan kebudayaan serta pendidikan khusus dari provinsi, serta memfasilitasi pengembangan karier pendidik dan tugas-tugas pembantuan lainnya.
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya

BIDANG PEMBINAAN PAUD DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT

  1. Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Kepala Bidang sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kepala dinas dibidang Pembinaan PAUD dan pendidikan masyarakat.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat mempunyai fungsi :
    • perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
    • pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitas sumber daya, pemberian izin dan kerja sama penyelenggaraan satuan dan/atau program yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing, dan penjamin mutu penididkan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
    • penyusunan norma, standard, prosedur dan kriteria di bidang kurikulum, perserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan dan tata kelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
    • pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
    • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan  bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
    • pelaksanaan administrasi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan berkaitan dengan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.

Seksi Pendidikan Anak Usia Dini

  1. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Makyarakat.
  2. Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakatmencakup penyusunan, perumusan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pendidikan Anak Usia  Dini mempunyai fungsi :
    • penyiapan perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan dan tata kelola pendidikan anak usia dini;
    • koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, perserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan dan tata kelola pendidikan anak usia dini;
    • peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini;
    • fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan pendidikan anak usia dini;
    • pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan anak usia dini kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia, serta kerja sama di bidang pendidikan anak usia dini;
    • fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini;
    • penyusuanan norma, standar, praosedur dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan dan tata kelola pendidikan anak usia dini;
    • pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang pendidikan anak usia dini;
    • pelaksnaan evaluasi dan laporan di bidang pendidikan anak usia dini; dan
    • pelaksanaan adaministrasi PAUD.

Seksi Pendidikan Keaksaraan, Kesetaraan dan Pendidikan Keluarga

  1. Seksi Pendidikan Keaksaraan, Kesetaraan dan Pendidikan Keluarga dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat.
  2. Kepala Seksi sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang  Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2), Kepala Seksi Pendidikan  Keaksaraan, Kesetaraan  dan Pendidikan Keluarga  mempunyai fungsi:
    • penyiapan perumusan kebijakan di bidang kurikulum,  peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan;
    • koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan;
    • peningkatan kualitas pendidikan karakter peserti didik pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan;
    • fasilitasi sarana dan  parsarana serta pendanaan pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan;
    • fasilitasi pelakanaan penjaminan mutu pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan;
    • penyusunan norma, standard, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan keaksaraan pendidikan kesetaraan;
    • pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan;
    • pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan;
    • pelaksanaan administrasi pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan;
    • penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan pendanaan pendidikan keluarga;
    • koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan pendanaan pendidikan keluarga;
    • peningkatan kualitas pendidikan karakter anak dan remaja
    • fasilitasi sumber belajar dan pendanaan pendidikan keluarga;
    • fasilitasi penjaminan mutu pendidikan keluarga;
    • penyusunan norma, standard prosedur dan kriteria di bidang pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan pendanaan pendidikan keluarga;
    • pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang pendidikan keluarga;
    • pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pendidikan keluarga; dan
    • pelaksanaan administrasi pendidikan keluarga.

Seksi Pendidikan Lembaga Kursus dan Pelatihan

  1. Seksi Pendidikan Lembaga Kursus dan Pelatihan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat.
  2. Kepala Seksi sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Makyarakat.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala seksi Pendidikan  Lembaga  Kursus  dan Pelatihan mempunyai  fungsi:
    • penyiapan perumusan kebijakan dibidang kurikulum, peserta didik, saran dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola kursus, dan pelatihan;
    • koordinasi dan pelaksaan kebijakan dibidang kurikulum, peserta didik, saran dan prasarana, pendanaan, tata kelola kursus dan pelatihan;
    • peningkatan kualitas pendidikan peserta didik kursus dan pelatihan;
    • fasilitas sarana dan prasarana pendanaan kursus dan pelatihan;
    • pertimbangan pemberian ijin penyelenggaraan kursus dan pelatihan yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan program kursus dan pelatihan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dan dengan lembaga pendidikan Indonesia serta kerja sama dibidang kursus dan pelatihan;
    • fasilitas pelaksaan penjaminan kursus dan pelatihan;
    • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, saran prasarana, pendanaan, tata kelola kursus dan pelatihan;
    • pemberian bimbingan teknis dan survesi dibidang kursus dan pelatihan;
    • pelaksanan evaluasi dan laporan dibidang kursus dan pelatihan; dan
    • pelaksaan administrasi lembaga kursus dan pelatihan; 

BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH DASAR

  1. Bidang Pembinaan Sekolah Dasar dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Kepala Bidang sebagaimana dimaksud ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas di Bidang Pembinaan Sekolah  Dasar yang meliputi kurikulum dan penilaian, tenaga teknis; dan sarana prasarana pendidikan dasar.
  3. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pembinaan Sekolah  Dasar mempunyai fungsi :
    • penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa;
    • pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa;
    • penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa;
    • penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa;
    • penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa;
    • penyusunan bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah kabupaten/ kota;
    • pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa; dan
    • pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa.

Seksi Kurikulum dan Penilaian Peserta Didik

  1. Seksi Kurikulum dan Penilaian Peserta Didik dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar.
  2. Kepala seksi sebagaimana dimakud ayat (1), mempunyai tugas  melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar yang meliputi penyebarluasan petunjuk pelaksanaan kurikulum dan penyusunan bahan masukan penyempurnaan kurikulum Pendidikan  Dasar serta memantau pelaksanaan kurikulum dan Ujian  Akhir Sekolah  Berstandar Nasional dan Ujian Nasional.
  3. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Kurikulum  Penilaian  dan Peserta Didik mempunyai fungsi:
    • penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum dan penilaian sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa;
    • penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan kriteria penilaian sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa;
    • penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa;
    • penyusunan bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah kabupaten/ kota;
    • penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa;
    • pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa;
    • penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa;
    • penyusunan bahan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa;
    • penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa; dan
    • pelaporan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa.

Seksi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

  1. Seksi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh seorang Kepala seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar.
  2. Kepala seksi sebagaimana dimaksud ayat (1), mempunyai tugas melakasanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar.
  3. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Seksi Pembinaan Pendidik  dan Tenaga  Kependidikan mempunyai fungsi :
    • penyusunan bahan perumusan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa;
    • penyusunan bahan koordinasi kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah  Dasar  dan Sekolah Dasar Luar Biasa;
    • penyusunan bahan rencana kebutuhan pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah  Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa;
    • penyusunan bahan rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah  Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa;
    • penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa;
    • penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah  Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa;
    • pelaporan kegiatan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana

  1. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar.
  2. Kepala Seksi sebagaimana dimaksud ayat (1) Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang  Pembinaan Sekolah Dasar dalam lingkup sarana prasarana, izin pendirian, penataan sekolah, penutupan sekolah pemantauan dan evaluasi kelembagaan.
  3. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana mempunyai fungsi:
    • penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan, sarana, dan prasarana sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa;
    • penyusunan bahan pembinaan kelembagaan, sarana, dan prasarana sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa;
    • penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa;
    • penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan, sarana, dan prasarana sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa; dan
    • pelaporan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa.

BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

  1. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Kepala Bidang sebagaimana dimaksud ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas di bidang pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama yang meliputi Kurikulum, penilaian peserta didik, sarana prasarana dan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan.
  3. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama mempunyai fungsi :
    • penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Menegah Pertama dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa;
    • pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Menegah Pertama dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa;
    • penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal Sekolah Menegah Pertama dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa;
    • penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan sekolah Sekolah Menegah Pertama dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa;
    • penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Menegah Pertama dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa;
    • penyusunan bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah kabupaten/ kota;
    • pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakterSekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa; dan
    • pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan Sekolah Menegah Pertama dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa.

Seksi Kurikulum dan Penilaian Peserta Didik

  1. Seksi Kurikulum dan Penilaian Peserta Didik dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama.
  2. Kepala seksi sebagaimana dimakud ayat (1), mempunyai tugas  melakanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah  Pertama yang meliputi penyebarluasan petunjuk pelaksanaan kurikulum dan penyusunan bahan masukan penyempurnaan kurikulum Pembinaan Sekolah Menengah Pertama serta memantau pelaksanaan kurikulum dan Ujian  Akhir Sekolah  Berstandar Nasional dan Ujian Nasional.
  3. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Kurikulum dan Penilaian Peserta Didik mempunyai fungsi:
    • penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum dan penilaian Sekolah Menegah Pertama dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa;
    • penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan kriteria penilaian Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa;
    • penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa;
    • penyusunan bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah kabupaten/ kota;
    • penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa; dan
    • pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian Sekolah Menegah Pertama dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa.
    • penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik Sekolah Menegah Pertama dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa;
    • penyusunan bahan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa;
    • penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik Sekolah Menegah Pertama dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa; dan
    • pelaporandi bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik Sekolah Menegah Pertama dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa.

Seksi Pembinaan Pendidik dan Tenaga  Kependidikan

  1. Seksi Pembinaan Pendidik dan Tenaga  Kependidikan  dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pembinaan  Sekolah Menengah Pertama.
  2. Kepala Seksi sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pembinaan  Sekolah Menengan Pertama dalam lingkup penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan serta pelaporan pembinaan pendidikan dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama.
  3. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Seksi Pembinaan Pendidik dan Tenaga  Kependidikan  mempunyai fungsi :
    • penyusunan bahan perumusan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah  Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Luar Biasa;
    • penyusunan bahan koordinasi kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah  Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Luar Biasa;
    • penyusunan bahan rencana kebutuhan pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah  Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Luar Biasa;
    • penyusunan bahan rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah  Menengah pertama;
    • penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Luar Biasa;
    • penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah  Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Luar Biasa;
    • pelaporan kegiatan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Luar Biasa; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana

  1. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama.
  2. Kepala Seksi sebagaimana dimaksud ayat (1) Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama dalam lingkup sarana prasarana, izin pendirian, penataan sekolah, penutupan sekolah pemantauan dan evaluasi kelembagaan.
  3. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana mempunyai fungsi:
    • penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan, sarana, dan prasarana Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa;
    • penyusunan bahan pembinaan kelembagaan, sarana, dan prasarana Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa;
    • penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupanSekolah Menegah Pertama dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa; dan
    • penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan, sarana, dan prasarana Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa; dan
    • pelaporan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana Sekolah Menegah Pertama dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa.

BIDANG KEBUDAYAAN

  1. Bidang Kebudayaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Kepala Bidang sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam Bidang Urusan Kebudayaan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) tersebut, Bidang Kebudayaan mempunyai   fungsi :
    • penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten/kota, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
    • penyusunan bahan pembinaan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten/kota, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
    • penyusunan bahan pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya dalam daerah kabupaten/kota;
    • penyusunan bahan pelestarian tradisi yang masyarakat penganutnya dalam daerah kabupaten/kota;
    • penyusunan bahan pembinaan komunitas dan lembaga adat yang masyarakat penganutnya dalam daerah kabupaten/kota;
    • penyusunan bahan pembinaan kesenian yang masyarakat pelakunya dalam daerah kabupaten/kota;
    • penyusunan bahan pembinaan sejarah lokal kabupaten/kota;
    • penyusunan bahan penetapan cagar budaya dan pengelolaan cagar budaya peringkat kabupaten/kota;
    • penyusunan bahan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar kabupaten/kota;
    • penyusunan bahan pengelolaan museum kabupaten/kota;
    • penyusunan bahan fasilitasi di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten/kota, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
    • penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten/kota, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian; dan
    • pelaporandi bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten/kota, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian.

Seksi  Pelestarian  dan Pengembangan  Budaya, Bahasa  dan Satra  Daerah

  1. Seksi  Pelestarian  dan Pengembangan  Budaya, Bahasa  dan Satra  Daerah  dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Kebudayaan.
  2. Kepala Seksi sebagaiamana dimaksud ayat (1), mempunyai melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Kebudayaan .
  3. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) Seksi Pelestarian dan Pengembangan Budaya, Bahasa dan Sastra Daerah mempunyai fungsi:
    • penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya, serta permuseuman;
    • penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya;
    • penyusunan bahan pelaksanaan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan museum;
    • penyusunan bahan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar daerah kabupaten/kota;
    • penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya, serta permuseuman; dan
    • pelaporan di bidang registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya, serta permuseuman.

Seksi Pembinaan  Keseniaan

  1. Seksi Pembinaan  Keseniaan  dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Kebudayaan.
  2. KepalaSeksi sebagaimana dimaksud ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Kebudayaan .
  3. Untukmenyelengarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pembinaan Kesenian mempunyai fungsi:
    • penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan kesenian
    • penyusunan bahan pembinaan kesenian;
    • penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan kesenian; dan
    • pelaporan di bidang pembinaan kesenian.

Seksi Sejarah  Dan Kepurbakalaan

  1. Seksi Sejarah  Dan Kepurbakalaan  dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Kebudayaan.
  2. Kepala Seksi sebagaiamana dimaksud ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Kesenian.
  3. Untuk menyelengarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Sejarah  Dan Kepurbakalaan mempunyai fungsi:
    • melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sejarah, tradisi, pendaftaran budaya tak benda, dan pembinaan komunitas dan lembaga adat;
    • penyusunan bahan pelestarian tradisi;
    • penyusunan bahan pembinaan di bidang sejarah dan tradisi;
    • penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang sejarah, tradisi, pendaftaran budaya tak benda, dan pembinaan komunitas dan lembaga adat; dan
    • pelaporan di bidang sejarah, tradisi, pendaftaran budaya tak benda, dan pembinaan komunitas dan lembaga adat.

KELOMPOK FUNGSIONAL

Kelompok Jabatan Fungsional (Pengawas) mempunyai tugas :

  1. melaksanakan pengawasan Kurikulum Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Luar Biasa;
  2. melaksanakan pengawasan PBMTaman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Luar Biasa;
  3. melaksanakan pengawasan administrasiTaman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Luar Biasa;
  4. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan program di Sekolah;
  5. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UAS dan UN di Sekolah;
  6. pelaksanaan pengawasan tenaga pendidik dan kependidikan TK,SD dan  SMP
  7. melaksanakan Supervisi Klinis terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan Pimpinan.