Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P dan K) Kota Jayapura
Selamat datang di website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura | Pengumuman : .
-

Bidang Sekolah Dasar (SD)

Layanan yang akan di dapat adalah berikut ini :

Legalesir Ijazah (SD, SKHUN dan SERTIFIKAT) :

  1. Pemohon
    • Ijazah Asli ijazah/SKHUN/Sertifikat/Dokumen Asli
    • Foto Copy Ijazah/SKHUN/Sertifikat
  2. Petugas Administrasi
    • Melakukan Pemeriksaan Keabsahan ijazah/SKHUN/Sertifikat
  3. Bidang SD
    • Kepala bidang menerima/memeriksa berkas ijazah/SKHUN/Sertifikat yang akan dilegalesir, apabila memenuhi persyaratan akan ditanda tangani kalau tidak akan dikembalikan.
  4. Pemohon
    • Pemohon menerima berkas ijazah/SKHUN/Sertifikat dari petugas administrasi bidang yang telah ditanda tangani di stempel & dan di agendakan.