Bidang Sekolah Dasar (SD)
Layanan yang akan di dapat adalah berikut ini :
Legalesir Ijazah (SD, SKHUN dan SERTIFIKAT) :
- Pemohon
- Ijazah Asli ijazah/SKHUN/Sertifikat/Dokumen Asli
- Foto Copy Ijazah/SKHUN/Sertifikat
- Petugas Administrasi
- Melakukan Pemeriksaan Keabsahan ijazah/SKHUN/Sertifikat
- Bidang SD
- Kepala bidang menerima/memeriksa berkas ijazah/SKHUN/Sertifikat yang akan dilegalesir, apabila memenuhi persyaratan akan ditanda tangani kalau tidak akan dikembalikan.
- Pemohon
- Pemohon menerima berkas ijazah/SKHUN/Sertifikat dari petugas administrasi bidang yang telah ditanda tangani di stempel & dan di agendakan.