Bidang Paud Dikmas
Layanan yang akan di dapat adalah berikut ini:
Legalesir Ijazah Paket A, B & C :
- Pemohon
- Ijazah Asli/Dokumen Asli
- Foto Copy Ijazah
- Petugas Administrasi
- Melakukan Pemeriksaan Keabsahan Ijazah
- Bidang Paud Dikmas
- Kepala bidang menerima/memeriksa berkas ijazah yang akan dilegalesir, apabila memenuhi persyaratan akan ditanda tangani kalau tidak akan dikembalikan.
- Pemohon
- Pemohon menerima berkas ijazah dari petugas administrasi bidang yang telah ditanda tangani di stempel & dan di agendakan.